Avada Car Dealer News

Pemasangan iklan di mobil bisa dikenakan pajak daerah sesuai peraturan reklame. Ketahui syarat, ketentuan, dan cara menghindari sanksi pajak iklan mobil di sini.

Memasang iklan pada kendaraan, terutama mobil, menjadi strategi promosi yang banyak digunakan oleh pelaku usaha. Baik berupa stiker, wrapping penuh, atau hanya logo kecil, iklan di mobil dinilai efektif karena bergerak ke berbagai lokasi dan menjangkau lebih banyak orang. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa pasang iklan di mobil bisa dikenakan pajak oleh pemerintah daerah.

Dasar Hukum Pajak Iklan Kendaraan
Pajak untuk iklan yang terpasang di kendaraan diatur dalam peraturan mengenai Pajak Reklame, yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah. Di banyak wilayah Indonesia, pemerintah daerah menetapkan bahwa iklan dalam bentuk apapun yang dipasang di tempat umum, termasuk kendaraan pribadi dan operasional, dikenakan pajak reklame.

Misalnya, di DKI Jakarta, ketentuan mengenai pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah, yang mencakup media iklan seperti billboard, spanduk, dan juga iklan pada kendaraan.

Apa yang Termasuk Iklan Berpajak?
Berikut beberapa contoh pemasangan iklan di mobil yang bisa dikenakan pajak:

  • Mobil dicat atau dibungkus (wrapping) dengan identitas perusahaan.
  • Stiker besar yang menampilkan produk, jasa, atau merek tertentu.
  • Mobil branding untuk promosi event, produk, atau kampanye tertentu.

Namun, jika hanya mencantumkan nama perusahaan kecil di bagian pintu tanpa unsur promosi produk, biasanya tidak dikenakan pajak. Tetap saja, penilaian akhir bergantung pada regulasi daerah masing-masing dan interpretasi petugas pajak.

Tujuan Dikenakannya Pajak
Pemerintah daerah mengenakan pajak ini sebagai bentuk pengaturan dan pengendalian ruang publik visual serta sebagai sumber pendapatan daerah. Iklan yang bergerak di jalanan tetap dianggap menggunakan ruang publik dan memiliki nilai ekonomi.

Potensi Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak
Jika iklan di kendaraan tidak dilaporkan dan tidak dibayar pajaknya, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan daerah. Dalam beberapa kasus, petugas bisa memberikan teguran atau bahkan menurunkan iklan tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda berencana memasang iklan di mobil, sebaiknya:

  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pajak Daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
  • Pastikan desain dan ukuran iklan sesuai ketentuan.
  • Bayar pajak reklame sesuai hitungan yang ditetapkan.
  • Simpan bukti pembayaran jika sewaktu-waktu diminta saat razia atau pemeriksaan.

Pasang iklan di mobil memang bisa dikenai pajak karena termasuk dalam kategori reklame. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, pelaku usaha sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Iklan yang menarik di mobil memang efektif, tapi pastikan juga legal secara pajak agar usaha Anda tetap aman dan profesional.

Leave A Comment